Irfan menuturkan, program peningkatan pembelajaran yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai kerangka penjaminan mutu perguruan tinggi yang memberikan fleksibilitas perguruan tinggi untuk menentukan sistem pembelajaran di perguruan tinggi sesuai dengan karakteristik, keunggulan dan perkembangan teknologi.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Irfan, perguruan tinggi diberikan keleluasaan untuk merancang strategi pembelajaran di masing-masing bidang ilmu berbasis teknologi informasi.
“Sehingga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) terus mendorong dan mengakselerasi agar perguruan tinggi melakukan transformasi pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi digital,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!