“Insya Allah, pekan depan kami sudah jadwalkan paripurna pemberhentian kemudian dilanjutkan paripurna pengumuman pengusulan pergantian bupati ke mendagri melalui gubernur Malut, ” ujarnya.
Muslim menyebutkan, agenda yang diparipurnakan ini hanya pada jabatan bupati saja karena kosong, sementara untuk jabatan wakil bupati tidak diberlakukan karena tetap dipegang oleh wakil bupati saat ini yaitu Hasan Bassam Kasuba.
Selain itu, Hasan Basam Kasuba juga saat ini memikul tanggung jawab sebagai Plt Bupati Halsel pasca Hi. Usman Sidik meninggal. Dia ditunjuk oleh Gubernur Maluku Utara pada Selasa 7 November lalu.
“Karena, ketentuannya apabila masa jabatan bupati kurang dari 18 bulan tidak ada lagi usulan pergantian bupati maupun wakil karena berhalangan tetap atau undur diri atau meninggal dunia. Maka secara otomatis hanya jabatan tunggal yang dijalankan wabup Bassam Kasuba,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!