Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam akhirnya tersangka MB dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari di Lapas Klas IIB ternate
I Ketut Terima Darsana (Kepala Kejari Haltim)
Maba, Maluku Utara- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku penyedia dalam kegiatan Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell untuk desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2020.
MB sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama HD, mantan Kabid Pemdes DPMD Haltim namun pemeriksaan MB Baru dilakukan pada Kamis (26/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana kepada media ini menyampaikan, pemeriksaan MB sebagai tersangka dilakukan selama lima jam oleh tim penyidik dan langsung dilakukan penahanan.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam akhirnya tersangka MB dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari di Lapas Klas IIB ternate,” jelas I Ketut Terima Darsana, Kamis (26/10/2023).
Dikatakan, dalam kasus tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan BPKP, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.253.521.922, berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023 tanggal 12 September 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya