MB Tersangka Kasus Solar Cell Akhirnya Ditahan Kejari Haltim

- Editor

Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku penyedia dalam kegiatan Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku penyedia dalam kegiatan Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam akhirnya tersangka MB dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20  hari di Lapas Klas IIB ternate

I Ketut Terima Darsana (Kepala Kejari Haltim)

Maba, Maluku Utara- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku penyedia dalam kegiatan Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell untuk desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2020.

BACA JUGA  Aswin Sebut Lambat Bayar Insentif, TTP dan Rutin 32 Puskesmas di Halsel, Ini Tanggapan 2 Pimpinan Komisi di DPRD

MB sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama HD, mantan Kabid Pemdes DPMD Haltim namun pemeriksaan MB Baru dilakukan pada Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana kepada media ini menyampaikan, pemeriksaan MB sebagai tersangka dilakukan selama lima jam oleh tim penyidik dan langsung dilakukan penahanan.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam akhirnya tersangka MB dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20  hari di Lapas Klas IIB ternate,” jelas I Ketut Terima Darsana, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA  Kadis Pendidikan Haltim Tak Tahu Data Kelulusan P3K

Dikatakan, dalam kasus tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan BPKP, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.253.521.922, berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023 tanggal 12 September 2023.

Berita Terkait

Pekerjaan Kawasan Kuliner di Ternate Target Tuntas Akhir Desember
Plt Sekda Morotai : Gaji Aparat Desa yang Ditunggak Bukan 4 Bulan Tapi 1 Bulan
DPRD Ternate Setujui Kenaikan Tarif Retribusi Parkir
Kantor Gubernur Malut Pastikan Jabatan AGK-YA Berakhir 31 Desember 2023
Duh, Penghujung Akhir Jabatan Gubernur AGK Rombak Kabinet Lagi
Soal Mutasi Kadis PUPR Morotai, Bupati : Tunggu Mendagri
Hari Keenam Kampanye, Bawaslu Halsel Belum Terima Laporan Pelanggaran
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK di Halsel Tunggu BKN
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 23:12 WIT

Pekerjaan Kawasan Kuliner di Ternate Target Tuntas Akhir Desember

Senin, 4 Desember 2023 - 22:34 WIT

Plt Sekda Morotai : Gaji Aparat Desa yang Ditunggak Bukan 4 Bulan Tapi 1 Bulan

Senin, 4 Desember 2023 - 22:29 WIT

DPRD Ternate Setujui Kenaikan Tarif Retribusi Parkir

Senin, 4 Desember 2023 - 22:04 WIT

Kantor Gubernur Malut Pastikan Jabatan AGK-YA Berakhir 31 Desember 2023

Senin, 4 Desember 2023 - 21:56 WIT

Duh, Penghujung Akhir Jabatan Gubernur AGK Rombak Kabinet Lagi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:46 WIT

Hari Keenam Kampanye, Bawaslu Halsel Belum Terima Laporan Pelanggaran

Senin, 4 Desember 2023 - 21:29 WIT

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK di Halsel Tunggu BKN

Senin, 4 Desember 2023 - 21:19 WIT

Pesan Terakhir Gubernur AGK ke Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim

Headline

DPRD Ternate Setujui Kenaikan Tarif Retribusi Parkir

Senin, 4 Des 2023 - 22:29 WIT

error: Konten diproteksi !!