MB Tersangka Kasus Solar Cell Akhirnya Ditahan Kejari Haltim

- Editor

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku penyedia dalam kegiatan Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku penyedia dalam kegiatan Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam akhirnya tersangka MB dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20  hari di Lapas Klas IIB ternate

I Ketut Terima Darsana (Kepala Kejari Haltim)

Maba, Maluku Utara- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku penyedia dalam kegiatan Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell untuk desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2020.

BACA JUGA  Berkunjung ke Halmahera Utara, Sultan-Asyik Bawa Visi Besar Selamatkan Malut

MB sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama HD, mantan Kabid Pemdes DPMD Haltim namun pemeriksaan MB Baru dilakukan pada Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana kepada media ini menyampaikan, pemeriksaan MB sebagai tersangka dilakukan selama lima jam oleh tim penyidik dan langsung dilakukan penahanan.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam akhirnya tersangka MB dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20  hari di Lapas Klas IIB ternate,” jelas I Ketut Terima Darsana, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA  Najib Hi. Talib Berpeluang Ganti Jasri Usman Sebagai Wakil Walikota Ternate

Dikatakan, dalam kasus tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan BPKP, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.253.521.922, berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023 tanggal 12 September 2023.

Berita Terkait

Kadikbud Malut Temukan Banyak Masalah Sekolah di Kabupaten dan Kota
DAK Dikbud Malut Tahun 2025 Turun Ratusan Miliar, Ini Alasannya
Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa di Ternate Ditetapkan Tersangka
Pemda Halteng Buka Pendaftaran PPPK 2024, Pelamar Wajib Perhatikan Ini
Dugaan Pungli di Pelabuhan Ferry Bastiong Terungkap, Alat Berat Dipatok Rp 10 Juta
Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Halteng yang Lulus Seleksi Administrasi 
Pemkot Ternate Prioritaskan THK2 pada Seleksi PPPK
Ini Penyebab Ketua DPC NasDem Patani Timur Halteng Diganti
Berita ini 415 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:41 WIT

Kadikbud Malut Temukan Banyak Masalah Sekolah di Kabupaten dan Kota

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:34 WIT

DAK Dikbud Malut Tahun 2025 Turun Ratusan Miliar, Ini Alasannya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:30 WIT

Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa di Ternate Ditetapkan Tersangka

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:23 WIT

Dugaan Pungli di Pelabuhan Ferry Bastiong Terungkap, Alat Berat Dipatok Rp 10 Juta

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:09 WIT

Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Halteng yang Lulus Seleksi Administrasi 

Berita Terbaru

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan,S.H.,S.I.K, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kamis (03/10/2024)

Pemerintahan

Pimpin Sertijab, Ini yang Disampaikan Kapolres Halteng

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:38 WIT

Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar apel siaga di area Dinas Perhubungan

Pilkada

Bawaslu Halsel Ingin Hapus Stigma Buruk “Hal Selalu”

Kamis, 3 Okt 2024 - 22:37 WIT

error: Konten diproteksi !!