MB Tersangka Kasus Solar Cell Akhirnya Ditahan Kejari Haltim

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam akhirnya tersangka MB dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20  hari di Lapas Klas IIB ternate

I Ketut Terima Darsana (Kepala Kejari Haltim)

Maba, Maluku Utara- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku penyedia dalam kegiatan Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell untuk desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2020.

BACA JUGA  Ruas Jalan Tabona-Sofan Taliabu Mulai Dikerjakan

MB sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama HD, mantan Kabid Pemdes DPMD Haltim namun pemeriksaan MB Baru dilakukan pada Kamis (26/10/2023).

Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana kepada media ini menyampaikan, pemeriksaan MB sebagai tersangka dilakukan selama lima jam oleh tim penyidik dan langsung dilakukan penahanan.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam akhirnya tersangka MB dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20  hari di Lapas Klas IIB ternate,” jelas I Ketut Terima Darsana, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA  Ramadhan, THM dan Warung Makan di Halmahera Selatan Bakal Ditutup

Dikatakan, dalam kasus tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan BPKP, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.253.521.922, berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023 tanggal 12 September 2023.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah