Tidore, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Rabu (25/10/2023) kemarin memvonis hukuman dua (2) bulan penjara dan denda sebesar Rp 30 juta kepada terdakwa Hikmat Hin Suratnu Gani alias HHSG Hikmat (39), warga Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan atas kasus tindak pidana ringan (Tipiring).
Namun Terdakwa tidak membayar denda dan menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan menyimpan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 35 botol tanpa izin yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan.
Putusan ini dengan nomor putusan Nomor 30/ Pid.C / 2023/ PN. Sos, Rabu tanggal 25 Oktober 2023.
Sidang ini atas dasar perkara dengan nomor BPC/07/X/2023/Sat Samapta Polres Kota / Tidore Polsek oba Utara, tanggal 25 Oktober 2023, BPC/08/X/2023/Sat Samapta Polres Kota/Tidore Polsek oba Utara, tanggal 25 Oktober 2023 dan Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain menjatuhkan vonis kepada Hikmat, PN Soasio juga memvonis Terdakwa Suwiklin Haya alias SH (21), warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan kasus kepemilikan 36 kantong miras jenis cap tikus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!