2 Kasus Miras yang Ditangani Polsek Oba Utara Disidangkan 

Tidore, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Rabu (25/10/2023) kemarin memvonis hukuman dua (2) bulan penjara dan denda sebesar Rp 30 juta kepada terdakwa Hikmat Hin Suratnu Gani alias HHSG Hikmat (39), warga Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan atas kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

Namun Terdakwa tidak membayar denda dan menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan menyimpan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 35 botol tanpa izin yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan. 

BACA JUGA  Sempat Hilang saat Melaut, Begini Kondisi Nelayan Halut Setelah Ditemukan

Putusan ini dengan nomor putusan Nomor 30/ Pid.C / 2023/ PN. Sos, Rabu tanggal 25 Oktober  2023.

Sidang ini atas dasar perkara dengan nomor BPC/07/X/2023/Sat Samapta      Polres Kota / Tidore Polsek oba Utara, tanggal 25 Oktober 2023, BPC/08/X/2023/Sat Samapta      Polres Kota/Tidore Polsek oba Utara, tanggal 25 Oktober 2023 dan Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 1 tahun 2018  tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BACA JUGA  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Sula Tes Urin Pekerja Kafe

Selain menjatuhkan vonis kepada Hikmat, PN Soasio juga memvonis Terdakwa Suwiklin Haya alias SH (21), warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan kasus kepemilikan 36 kantong miras jenis cap tikus.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah