Sudah dipastikan dibayar pakai APBD P 2023, karena uangnya sudah habis terpakai
Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) terancam mengembalikan uang sebesar Rp 18 miliar atau 15 persen dari uang muka yang dicairkan PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI untuk pembangunan lanjutan RSUD Sofifi.
Ini karena lambatnya progres pekerjaan proyek rumah sakit tersebut sehingga mau tak mau SMI memutus kontrak dengan Pemprov Malut.
Pemutusan kontrak ini barang tentu berimbas pada pengembalian uang muka yang telah dicairkan PT SMI sebesar 15 persen itu.
“Pemerintah daerah harus mengembalikan uang muka yang telah dicairkan oleh SMI karena kontrak kerja sama sudah putus,” kata Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Provinsi Malut, baru-baru ini.
Untuk mengembalikan uang muka tersebut, kata mantan kepala Inspektorat ini, Pemprov harus menganggarkannya pada APBD-Perubahan tahun 2023 .
“Sudah dipastikan dibayar pakai APBD P 2023, karena uangnya sudah habis terpakai,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!