Apabila Pemprov Malut tidak lunasi utang DBH Halsel secara tidak langsung sangat berpengaruh pada tahapan Pilkada, karena semua pembiayaan melalui DBH
Safiun Radjulan (Plt Sekda Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, yang ditunggak Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 42,7 miliar.
Anggaran DBH ini dialokasikan Pemkab Halsel untuk membiayai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Plt Sekda Halsel, Safiun Radjulan saat diwawancarai Haliyora.id di ruang kerjanya mengungkapkan, utang DBH Halsel yang ditunggak Pemprov Malut ini terhitung sejak tahun 2021 sampai 2023.
Menurutnya, porsi DBH Halsel ini dialokasikan untuk membiayai tahapan pilkada 2024 nanti sesuai arahan Bupati Usman Sidik. “Jadi apabila Pemprov Malut tidak lunasi utang DBH Halsel secara tidak langsung sangat berpengaruh pada tahapan Pilkada, karena semua pembiayaan melalui DBH,” kata Safiun, Senin (25/9/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!