Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap santriwan dan santriwati serta pengurus pondok Pesantren Al-Abror Desa Soagimalaha, Kota Maba.
Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) yang dilaksanakan secara berkala oleh Kejari Haltim. Adapun kegiatan itu diberi tema “Kenali Hukum Jauhi Hukum” dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari, Ivan Day didampingi jasa fungsional, Qantas R. Muhammad sebagai narasumber.
Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Ivan Day kepada wartawan media ini mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya penyadaran hukum bagi generasi bangsa untuk lebih mengenal hukum sekaligus sebagai pelurus.
“Dalam artian dengan mengenal hukum diharapkan nantinya para santriwati khususnya yang menimba ilmu di pesantren Al-Abror dapat menjadi agen perubahan yang membuat hukum lebih efektif karena mengenal secara menyeluruh apa itu hukum serta tentunya dapat terhindar atau menjauhkan diri dari perbuatan melanggar hukum,” jelas Ivan, melalui rilis yang diterima, Kamis (7/9/2023).
Dikatakan, melalui program Jaksa Masuk Pesantren, Kejati Haltim mengharapkan para santri ke depan tidak hanya memiliki bekal iman dan taqwa namun juga dapat dibentengi dengan pengetahuan tentang hukum.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!