Pelaku Penganiayan di Kususinopa Tikep Ditetapkan Tersangka

Setelah menyerahkan diri, Reskrim menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah dilakukan gelar perkara

Iptu Irwansyah (Kasi Humas Polresta Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan menetapkan Aldianto Langgana alias AL (23), sebagai tersangka (TSK) pelaku penganiayaan yang menewaskan Jemerson Poni (18), seorang remaja asal Dusun Toe, Kususinopa, Kecamatan Oba.

BACA JUGA  10 Kepala Daerah Kumpul di Halsel Bahas Budidaya Perikanan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah kepada media ini, Rabu (16/8/2023). 

“Setelah menyerahkan diri, Reskrim menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah dilakukan gelar perkara,” jelasnya. 

Tersangka Aldianto Langgana dikenakan pasal Pembunuhan 338 KUHPidana. “Sementara Polisi sedang menyiapkan dokumen untuk dilimpahkan ke Kejari Tidore Kepulauan,” tandasnya.

BACA JUGA  Setelah Berhentikan Kades Darame, DPMD Morotai Ungkap Bakal Sasar Kades Lain

Diketahui, pelaku AL (23) sempat buron selama hampir dua pekan lamanya setelah peristiwa penganiayaan pada Minggu 30 Juli 2023.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah