Setelah menyerahkan diri, Reskrim menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah dilakukan gelar perkara
Iptu Irwansyah (Kasi Humas Polresta Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan menetapkan Aldianto Langgana alias AL (23), sebagai tersangka (TSK) pelaku penganiayaan yang menewaskan Jemerson Poni (18), seorang remaja asal Dusun Toe, Kususinopa, Kecamatan Oba.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah kepada media ini, Rabu (16/8/2023).
“Setelah menyerahkan diri, Reskrim menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Tersangka Aldianto Langgana dikenakan pasal Pembunuhan 338 KUHPidana. “Sementara Polisi sedang menyiapkan dokumen untuk dilimpahkan ke Kejari Tidore Kepulauan,” tandasnya.
Diketahui, pelaku AL (23) sempat buron selama hampir dua pekan lamanya setelah peristiwa penganiayaan pada Minggu 30 Juli 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!