Muhlis bilang, jika penghapusan tenaga honorer ini dipaksakan, maka alangkah baiknya harus berdasarkan Surat Edaran dan kuota P3K di Kepulauan sula.
“Terkait honorer daerah akan dihapus, tapi kan hal itu kemudian ada edaran lagi terkait dengan bagaimana soal formasi untuk kuota P3K itu sendiri,” sebutnya.
Padahal lanjutnya, mengenai penghapusan ini sudah ada rapat koordinasi bersama dengan kabupaten/kota dimana disepakati bahwa penghapusan honorer hanya berlaku bagi honorer yang usia kerjanya di bawah lima (5) tahun. Ini artinya honorer dengan usia kerja di atas lima tahun tak kena penghapusan.
“Kemudian kemarin rapat juga itu pertegas soal nanti ada kebijakan pengangkatan P3K untuk tenaga honor daerah tapi rata-rata harus pernah mengabdi di atas 5 tahun secara berturut-turut,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!