Jailolo, Maluku Utara- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo, Halmahera Barat (Halbar) mengusulkan sebanyak 42 Narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus tahun ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo, Haryono, Minggu (13/8/2023).
“Kami mengusulkan 42 narapidana untuk mendapat remisi umum 17 Agustus tahun 2023, dari 42 orang itu ada narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan ham berat, illegal logging, illegal fishing, illicit trafficking, money laundering,” sebut Haryono melalui sambungan telepon saat dihubungi media ini.
Haryono menjelaskan, remisi ini bervariasi, ada yang satu dan dua bulan hingga enam bulan. “Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan administrasi, berkelakuan baik melaksanakan program pembinaan yang diberikan oleh Lapas,” tutupnya. (RRN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!