42 Napi di Lapas Jailolo Bakal dapat Remisi Tahun Ini

Jailolo, Maluku Utara- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo, Halmahera Barat (Halbar) mengusulkan sebanyak 42 Narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus tahun ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo, Haryono, Minggu (13/8/2023).

“Kami mengusulkan 42 narapidana untuk mendapat remisi umum 17 Agustus tahun 2023, dari 42 orang itu ada narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan ham berat, illegal logging, illegal fishing, illicit trafficking, money laundering,” sebut Haryono melalui sambungan telepon saat dihubungi media ini.

BACA JUGA  Belum Disetujui DPRD, RSUD Kota Ternate Terancam Gagal Dibangun

Haryono menjelaskan, remisi ini bervariasi, ada yang satu dan dua bulan hingga enam bulan. “Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan administrasi, berkelakuan baik melaksanakan program pembinaan yang diberikan oleh Lapas,” tutupnya. (RRN/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah