Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Sekda Sula Bilang Begini 

Soal bagaimana penghapusan tenaga honorer, itu kan dikembalikan lagi ke daerah

Muhlis Soamole (Sekda Kepulauan Sula)

Sanana, Maluku Utara- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

BACA JUGA  TULUS Tak Mulus di 100 Hari Kerja

Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. Hal itu tentu akan diikuti oleh pemerintah Daerah di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, saat diwawancarai awak media menyampaikan, terkait penghapusan tenaga honorer harus dikembalikan kepada daerah masing-masing. 

BACA JUGA  Di Morotai, Sebuah Mobil Pickup Nyaris Seruduk Rumah Warga

“Tapi soal bagaimana penghapusan tenaga honorer ini, itu kan dikembalikan lagi ke daerah,” katanya, Minggu (13/8/2023).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah