Soal bagaimana penghapusan tenaga honorer, itu kan dikembalikan lagi ke daerah
Muhlis Soamole (Sekda Kepulauan Sula)
Sanana, Maluku Utara- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. Hal itu tentu akan diikuti oleh pemerintah Daerah di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, saat diwawancarai awak media menyampaikan, terkait penghapusan tenaga honorer harus dikembalikan kepada daerah masing-masing.
“Tapi soal bagaimana penghapusan tenaga honorer ini, itu kan dikembalikan lagi ke daerah,” katanya, Minggu (13/8/2023).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya