Dalam P2TL menurut Peraturan Direksi No. 088-Z Tahun 2016, terdapat Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, yaitu :
- Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
- Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Semua jenis pelanggaran ini akan menjadi acuan bagi temuan penyimpangan atau pelanggaran di lapangan, sehingga mempermudah Petugas dalam perhitungan denda penyalahgunaan yang akan dibayar nantinya.
Narahubung
M. Syaiful Ali
Manager Komunikasi dan TJSL
PLN UIW MMU
+62811-4322-332
ali.syaiful@pln.co.id

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!