Penggunaan Listrik Bertanggung Jawab dan Aman, PLN UP3 Masohi Laksanakan P2TL di Luhu – SBB

Dalam P2TL menurut Peraturan Direksi No. 088-Z Tahun 2016, terdapat Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, yaitu :

  • Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
  • Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
  • Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
  • Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
BACA JUGA  Bertransformasi, PLN Hasilkan Kinerja Keuangan 2021 Terbaik Sepanjang Sejarah

Semua jenis pelanggaran ini akan menjadi acuan bagi temuan penyimpangan atau pelanggaran di lapangan, sehingga mempermudah Petugas dalam perhitungan denda penyalahgunaan yang akan dibayar nantinya.

Narahubung
M. Syaiful Ali
Manager Komunikasi dan TJSL
PLN UIW MMU
+62811-4322-332
ali.syaiful@pln.co.id 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah