Daruba, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo memvonis hukuman 3 tahun penjara terhadap Fikram Boboleha alias Iki, terdakwa kasus kekerasan anak di bawah umur Desa Wawama.
Vonis ini diputuskan dalam sidang yang digelar PN Tobelo secara virtual pada Rabu (9/8/2023), pukul 13.00 Wit.
“Terdakwa Fikram Boboleha telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara, kepada awak media.
Andika bilang, hal itu sesuai dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!