Kedua, lanjut Erly, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Keempat, menetapkan barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang bergambar pokemon, satu lembar celana pendek warna hijau, satu lembar kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam, kemudian dirampas untuk dimusnahkan, satu unit handphone (HP) Merk OPPO Type A15S warna biru. Dan dikembalikan kepada saksi Abi Kiswa Sudhe alias Bayu.
Erly menambahkan, sebelumnya tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai terhadap terdakwa pada tanggal 26 juli 2023 bahwa terdakwa Fikram Boboleha telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fikram Boboleha berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 72 juta,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!