Jika terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda.
“Terdakwa dan penuntut umum sama-sama menerima atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo,” tandasnya.
Sebagai informasi, terdakwa Fikram Boboleha didakwa atas kasus penganiayaan seorang anak berusia 7 tahun, inisial MSK di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan pada 22 April 2023 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Pulau Morotai. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!