“Karena ada dua sistem dalam regulasi itu, yang pertama, tilang stasioner dan hanting, yang kita pakai adalah hanting,” terang Walid.
Walid juga menjelaskan, pelanggaran operasi patuh hunting yang ditindak itu berupa pengendara yang ditemukan tidak memakai helm, plat nomor kendaraan tidak lengkap, kemudian kaca spion kendaraan roda dua dan empat tak ada, ditambah melawan arus lalu lintas serta dalam perjalanan pengemudi menggunakan handphone.
“Tidak menggunakan seftibel, lawan arus, bergoceng lebih dari satu orang yang kelihatan, itu kita melakukan penindakan,” tegasnya.
Walaupun begitu, dia menegaskan, penindakan tilang untuk Surat Izin mengemudi atau SIM dan STNK kendaraan tetap berlaku.
“Ketika kita memberhentikan pengemudi, disana kita melakukan pemeriksaan perlengkapan. Dari situ ada penindakan untuk SIM dan STNK,” pungkasnya. (RSF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!