45 Kendaraan Terjaring di Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha

“Karena ada dua sistem dalam regulasi itu, yang pertama, tilang  stasioner dan hanting, yang kita pakai adalah hanting,” terang Walid.

Walid juga menjelaskan, pelanggaran  operasi patuh hunting yang ditindak itu berupa pengendara yang ditemukan tidak memakai helm, plat nomor kendaraan tidak lengkap, kemudian kaca spion kendaraan roda dua dan empat tak ada, ditambah melawan arus lalu lintas serta dalam perjalanan pengemudi menggunakan handphone.

BACA JUGA  Ramadhan 2026, Pemkot Ternate Perkuat Distribusi Bahan Pokok Lewat GPM

“Tidak menggunakan seftibel, lawan arus, bergoceng lebih dari satu orang yang kelihatan, itu kita melakukan penindakan,” tegasnya.

Walaupun begitu, dia menegaskan, penindakan tilang untuk Surat Izin mengemudi atau SIM dan STNK kendaraan tetap berlaku.

“Ketika kita memberhentikan pengemudi, disana kita melakukan pemeriksaan perlengkapan. Dari situ ada penindakan untuk SIM dan STNK,” pungkasnya. (RSF-2)

BACA JUGA  Soal Dugaan Korupsi di Dispar, Pj Bupati Morotai : Tunggu Audit Inspektorat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah