Kredit Macet BPRS, Bupati Halsel Ungkap Dugaan Oknum Pejabat Pemda Turut Bermain

Atas persoalan ini, Bupati Usman mengakui sudah memberhentikan secara tidak hormat Direktur Utama BPRS, Ichwan Rahmat. 

Kata Usman, kejahatan perbankan yang diduga dilakukan Ichwan Rahmat ini juga sudah diketahui oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK juga sudah mengetahui deposito Pemkab Rp 10 miliar dialihkan menutup kredit macet kontraktor, padahal secara regulasi perbankan tidak dibolehkan,” katanya.

BACA JUGA  Pipa PDAM Rusak di Hantam Banjir, Selama Sepekan Warga Ibu Kota Taliabu Krisis Air Minum

Usman mengungkapkan, selain direktur utama, praktik culas di tubuh BPRS ini juga diduga melibatkan oknum pejabat di internal Pemkab Halmahera Selatan. Meski begitu, ia enggan menyebutkan siapa pejabat yang dimaksud itu.

“Saya pastikan dalam waktu dekat akan ungkap praktek mafia kejahatan perbankan. Apabila ada oknum pejabat daerah yang terlibat, saya akan ambil langkah tegas hingga memproses hukum,” tegas Usman. 

BACA JUGA  Ini Alasan Dana Hibah Pilkada Morotai Terlambat Cair

Akibat kredit macet ini, lanjutnya, daerah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17 miliar. “Jadi kerugian daerah ini cukup besar tapi sementara yang berhasil ditelisik angka kerugian daerah sebesar Rp 17 miliar,” sebut Bupati Usman.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah