Atas persoalan ini, Bupati Usman mengakui sudah memberhentikan secara tidak hormat Direktur Utama BPRS, Ichwan Rahmat.
Kata Usman, kejahatan perbankan yang diduga dilakukan Ichwan Rahmat ini juga sudah diketahui oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK juga sudah mengetahui deposito Pemkab Rp 10 miliar dialihkan menutup kredit macet kontraktor, padahal secara regulasi perbankan tidak dibolehkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usman mengungkapkan, selain direktur utama, praktik culas di tubuh BPRS ini juga diduga melibatkan oknum pejabat di internal Pemkab Halmahera Selatan. Meski begitu, ia enggan menyebutkan siapa pejabat yang dimaksud itu.
“Saya pastikan dalam waktu dekat akan ungkap praktek mafia kejahatan perbankan. Apabila ada oknum pejabat daerah yang terlibat, saya akan ambil langkah tegas hingga memproses hukum,” tegas Usman.
Akibat kredit macet ini, lanjutnya, daerah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17 miliar. “Jadi kerugian daerah ini cukup besar tapi sementara yang berhasil ditelisik angka kerugian daerah sebesar Rp 17 miliar,” sebut Bupati Usman.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya