Kadis Perkim Halsel: SOP PBG untuk Pembayaran Retribusi di DPM-PTSP Telah Diteken

Setelah dokumen PBG yang telah diajukan pihak DPM-PTSP kami langsung tindaklanjuti mengeluarkan surat persetujuan izin pembuatan bangunan gedung

Asmar Bani (Plt Kepala Disperkim Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) retribusi izin pembuatan bangunan gedung (PBG) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk melakukan penarikan retribusi. 

Hal ini disampaikan Plt Kepala Disperkim Halsel, Asmar Bani saat menjawab pemberitaan Haliyora.id  di edisi sebelumnya yakni Rabu, 17 Mei 2023 dengan judul Terkendala Dinas Perkim, PAD DPM PTSP Halsel Jongkok.

BACA JUGA  Morotai dan Taliabu Tuntas, 46 Desa di Maluku Utara DD Tahap II Terancam Hangus

Asmar mengatakan, SOP yang diteken Disperkim ini merupakan pengajuan pungutan retribusi izin PBG (IMB) yang disasar DPM-PTSP untuk mendongkrak PAD Halmahera Selatan. 

“Iya, setelah dokumen PBG yang telah diajukan pihak DPM-PTSP kami langsung tindaklanjuti mengeluarkan surat persetujuan izin pembuatan bangunan gedung (PBG) pada Selasa, 23 Mei kemarin,” jelas Asmar, begitu dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA  Cakades Terpilih Sidanga di Halsel Bantah Ikut Terlibat Pengeroyokan

Kata Asmar, surat persetujuan yang sudah diterbitkan Disperkim itu diharapkan memudahkan akses pelayanan dinas Perizinan (DPM-PTSP) dalam melakukan pungutan retribusi PBG. 

“Kami berharap surat persetujuan yang sudah diberikan memudahkan tahapan penyetoran retribusi PBG di dinas terkait untuk menggenjot PAD,” pungkasnya. (RA-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah