Sofifi, Maluku Utara– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama instansi teknis kabupaten/kota dalam rangka sinkronisasi program antara daerah.
Rapat ini berlangsung di lantai VI Muara Hotel Ternate, Kamis (25/5/2023).
”Rapat bertujuan menyepakati substansi revisi RTRW Maluku Utara Tahun 2023-2042. Pemanfaatan ruang wilayah Malut masih berpedoman pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, karena itu kita koordinasi dengan kabupaten/kota,” terang Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba.
Selain itu, lanjut Saifuddin, bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu adanya penyesuaian. “Berbagai kebijakan nasional tersebut ikut menimbulkan peningkatan intensitas kebutuhan ruang,” kata Saifuddin.
Terkait hal tersebut Pemprov Maluku Utara saat ini telah melaksanakan revisi RTRW tahun 2023-2042. “Revisi RTRW ini tentunya berpedoman pada penyusunan RTRW,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!