Dinas PUPR Malut Gelar Rakor Penyesuaian Revisi RTRW Bersama Kabupaten/Kota

Sofifi, Maluku Utara– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama instansi teknis kabupaten/kota dalam rangka sinkronisasi program antara daerah.

Rapat ini berlangsung di lantai VI Muara Hotel Ternate, Kamis (25/5/2023). 

”Rapat bertujuan menyepakati substansi revisi RTRW Maluku Utara Tahun 2023-2042. Pemanfaatan ruang wilayah Malut masih berpedoman pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, karena itu kita koordinasi dengan kabupaten/kota,” terang Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba.

BACA JUGA  Jembatan Rusak di Oba Selatan Tikep Dibangun Tahun Ini Pakai MY

Selain itu, lanjut Saifuddin, bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu adanya penyesuaian. “Berbagai kebijakan nasional tersebut ikut menimbulkan peningkatan intensitas kebutuhan ruang,” kata Saifuddin.

Terkait hal tersebut Pemprov Maluku Utara saat ini telah melaksanakan revisi RTRW tahun 2023-2042. “Revisi RTRW ini tentunya berpedoman pada penyusunan RTRW,” jelasnya.

BACA JUGA  Target Ratusan Miliar, PAD Taliabu hanya Capai Rp 2 Miliar Lebih di Tahun Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah