Kami sudah melaporkan dua orang anggota FMR1 dan TKBM ke Mapolres, atas dugaan pencemaran nama baik
Arnel Rongalaha (Penasehat AMPLI)
Tobelo, Maluku Utara- Aliansi Masyarakat Peduli Lingkar Industri (AMPLI) Desa Kupa Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan melaporkan dua anggota Forum Masyarakat Ring satu dan TKBM ke Mapolres Halmahera Utara.
Kedua anggota FMR1 dan TKBM berinisial DH alias Wan dan VRD alias Van dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik saat menggelar aksi unjuk rasa.
Dalam aksi, mereka menyebut aliansi Masyarakat Lingkar Industri Desa Kupa Kupa telah bersekongkol dengan PT Nico yang berada di desa tersebut.
Arnel Rongalaha, penasehat Aliansi Masyarakat Peduli Lingkar Industri (AMPLI) yang juga Tokoh Pemuda Desa Kupa Kupa mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dua anggota FMR1 dan TKBM ke Mapolres Halut, Selasa (9/5/2023).
“Isi laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. Dimana saat menggelar aksi mereka menuding, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkar Industri Desa Kupa Kupa bersekongkol dengan PT Niko. Tudingan mereka bahwa kami yang tergabung di AMPLI ini sundal, atau bersekongkol dengan PT Niko, itu tidak benar,” bantah Arnel Rongalaha.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!