Tinggalkan Tugas Sebelum Cuti Lebaran, Sejumlah Dokter di Halsel Kena Sanksi

Padahal sudah ada edaran tidak diberikan izin libur jelang lebaran bagi dokter di luar cuti bersama

Asia Hasyim (Kadis Kesehatan Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Sejumlah dokter yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM)  diperiksa oleh otoritas Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) lantaran meninggalkan tugas sebelum cuti lebaran Idul Fitri tahun 2023.

Mereka diperiksa langsung oleh Sekda Halsel, Ir Saiful Turuy, di dampingi Kepala BKPPD, Abdul Kadir Adam, Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasyim dan Sekretaris Dinkes, Chairil Toloa, diruang rapat Sekda, Senin (9/5/2023) kemarin. 

BACA JUGA  Kasus HIV di Halmahera Selatan Meningkat 5 Tahun Terakhir

Dari informasi yang dikantongi, para dokter yang diperiksa ini yakni, tenaga dokter di PKM Pulau Makian berinisial, Dr. TY, Dr. A, dan WDS. Sementara Dokter PKM Yaba, yakni berinisial Dr. CKA dan Dokter PKM ID, ML. 

Selain tenaga dokter, ada juga Kepala Puskesmas yang turut dipanggil seperti Kapus Pulau Makian,  Amiruddin, Kapus Indari yakni Amina Albar dan Kapus Yaba yakni Jahra.

BACA JUGA  Tambah Lagi 3 Orang, Jumlah Positif Corona di Malut Jadi 88 Orang

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel, Asia Hasyim yang dikonfirmasi Haliyora.id mengatakan, sebelum lebaran, Dinas Kesehatan sudah menindaklanjuti edaran Sekda Halmahera Selatan bahwa dokter tidak bisa mengambil izin diluar cuti bersama. 

“Iya, padahal sudah ada edaran tidak diberikan izin libur jelang lebaran bagi dokter di luar cuti bersama. Tapi masih saja ada yang libur sebelum cuti bersama saat lebaran Idul Fitri,” ungkapnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah