Kendati begitu, kata Asia, ketiga dokter yang bertugas di PKM Pulau Makian itu diberikan izin langsung oleh Kapus Pulau Makian. “Ternyata kapus yang berikan izin kepada 3 dokter tersebut. Harusnya, kapus itu memberikan rekomendasi permohonan ke Dinkes untuk memberikan izin bagi dokter yang libur sebelum cuti bersama tapi sayang, edaran tersebut tidak ditindaklanjuti kapus,” singgungnya.
Sedangkan untuk kasus Dokter PKM Indari dan Dokter PKM Yaba sendiri ungkap Asia, tidak diberikan izin oleh Kapus setempat. “Untuk dokter Indari itu hanya mengikuti pelatihan di Kota Ternate, namun setelah balik ke ibu kota Labuha dokter itu belum balik ke tempat tugasnya hingga cuti bersama selesai, sama halnya dokter di Yaba,” ungkap Asia.
Terpisah, Sekretaris Dinkes Halsel, Chairil Toloa mengungkapkan, dokter yang libur sebelum cuti bersama diberikan sanksi yakni tidak diberikan izin cuti untuk tahun mendatang. “Iya, diputuskan bagi dokter yang sudah libur sebelum cuti bersama yang bersangkutan diberikan sanksi tidak lagi mendapatkan izin cuti,” tandasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!