Pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan
(Ketua IDI wilayah Maluku Utara) Alwia Assagaf
Ternate, Maluku Utara- Sebanyak lima (5) organisasi profesi kesehatan di Maluku Utara menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law).
Lima organisasi ini diantaranya, IDI wilayah Maluku Utara, PDGI wilayah Maluku Utara, IBI wilayah Maluku Utara, PPNI wilayah Maluku Utara, dan IAI wilayah Maluku Utara.
Ketua IDI wilayah Maluku Utara, Alwia Assagaf mengatakan, proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) telah mencederai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru serta sembunyi-sembunyi.
Proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah kata Alwia, tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka. Hal ini tergambar dari DIM yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibilitas dan kompetensi dalam memberi masukan.
“Justru pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing,” kata Alwia, Selasa (9/5/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya