Maling Sebuah Warung, Seorang Pemuda di Halbar Ditangkap Polisi

Setelah mengkonsumsi minuman keras dengan teman-temannya, pelaku lalu pergi ke salah satu satu kios kemudian mencongkel pintu

Iptu Yoherson Dodowor (Kasi Humas Polres Halbar)

Jailolo, Maluku Utara- Polres Halmahera Barat (Halbar) berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian alat elektronik yang bernilai hingga jutaan rupiah pada Senin (8/5/2023). 

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan barang curian berupa 1 unit Hp, 1 speaker (salon red), uang tunai Rp 1 juta termasuk 4 bungkus rokok yang dicuri pelaku.

BACA JUGA  Khawatir ‘Perahu Bocor’, Bupati Halsel Ungkap Ada OPD yang Mendikte Budaya Lama

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Halbar Iptu Yoherson Dodowor yang dikonfirmasi Haliyora.id mengatakan, pelaku dengan inisial AB (20 tahun)  asal Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo itu diketahui melakukan aksinya di sebuah warung (kios red) milik warga setempat pada 29 April 2023 malam.

Aksi pencurian pelaku ini terendus setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.  “Kronologisnya yaitu saat pelaku duduk mengkonsumsi minuman keras dengan teman-temannya, pelaku lalu pergi ke salah satu satu kios, kemudian mencongkel pintu dengan besi dan masuk mengambil barang-barang diantaranya, 1 buah salon, Hp 1 unit, uang Rp 1 juta dan 4 bungkus rokok,” ungkap Iptu Yuherson Dodowor, Senin (8/5/2023).

BACA JUGA  Komisi III DPRD Maluku Utara Dukung Kasus LPT Diambil APH

Untuk kerugian yang dialami korban pencurian ini lanjut Yuherson mencapai Rp 10 juta. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (RRN-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah