Libur untuk ASN dan Non ASN di Tikep, Sekda: Jangan ‘Nambah’

Ismail juga menjelaskan, pergeseran tanggal dan penambahan satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat terhindar dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023.

“Semoga dengan cuti lebih awal ini, dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan persiapan mudik dengan matang dan aman, mudik lebaran tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan juga akan terus dipantau secara optimal oleh pemangku kepentingan TNI, Polri serta Dinas Perhubungan,” imbuhnya.

BACA JUGA  Tujuh Desa di Tikep Belum Sodorkan Daftar Penerima Bantuan DID

Ismail juga mengingatkan kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan agar memanfaatkan hari libur sebaik-baiknya, dan kembali berkantor pada hari Rabu 26 April 2023.

“Saya minta kepada seluruh ASN dan non ASN agar kembali masuk kantor sesuai waktu yang ditentukan, tingkatkan disiplin sesuai aturan dan jangan lagi tambah-tambah libur,” tandas Ismail. (RY-2)

BACA JUGA  Diadukan Angkat Ketua RT dan RW Sepihak, DPRD Ternate Bakal Panggil Lurah Kampung Makasar Barat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah