Ini kalau dibiarkan terus akan mengganggu proses verifikasi data, target pembagian di bulan Maret ini
Umar Zen (Kepala Dinas Sosial Kota Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Sebanyak tujuh (7) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) belum memasukan daftar penerima bantuan Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun 2023.
Ketujuh desa ini antara lain, Desa Maregam dan Marekofo di Kecamatan Tidore Selatan, Desa Maitara Selatan di Kecamatan Tidore Utara, Desa Sigela Yef dan Woda di Kecamatan Oba, Desa Nuku dan Selamalofo di Kecamatan Oba Selatan.
“Ini kalau dibiarkan terus akan mengganggu proses verifikasi data, target pembagian di bulan Maret ini,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Tikep, Umar Zen, Selasa (28/2/2023).
Umar bilang, batas waktu bagi desa/kelurahan untuk memasukan daftar penerima bantuan sebenarnya pada tiga hari lalu, hanya saja pihaknya memberikan kelonggaran waktu hingga tanggal 28 Februari 2023.
Umar mengatakan, adapun bantuan DID ini dialokasikan sebesar Rp 5 miliar dan disalurkan kepada 1.600 warga penerima.
“Masyarakat yang berhak menerima bantuan diantaranya Lansia, disabilitas, anak terlantar, fakir miskin, dan perempuan rawan sosial ekonomi atau janda. Per orang akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.125. 000 akan diberikan secara tunai tanpa ada potongan,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!