Lanjutnya, bantuan ini diprioritaskan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan, akan tetapi jika pada saat pendataan di desa tidak ada warga atau penerima lain, maka yang bersangkutan berhak menerima untuk kedua kalinya.
“Yang mendapat bantuan ini, kalau sudah menerima di Dinas Sosial tidak bisa dapat di Dinas Pertanian, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Perindagkop dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi. Dan yang sudah menerima bantuan PKH tidak bisa dapat lagi,” tandasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!