Tujuh Desa di Tikep Belum Sodorkan Daftar Penerima Bantuan DID

Lanjutnya, bantuan ini diprioritaskan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan, akan tetapi jika pada saat pendataan di desa tidak ada warga atau penerima lain, maka yang bersangkutan berhak menerima untuk kedua kalinya.

“Yang mendapat bantuan ini, kalau sudah menerima di Dinas Sosial tidak bisa dapat di Dinas Pertanian, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Perindagkop dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi. Dan yang sudah menerima bantuan PKH tidak bisa dapat lagi,” tandasnya. (RY-2)

BACA JUGA  Pidanakan Kasatpol PP, Pemkot Tikep Balik Gugat RM Jojobo
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah