Libur untuk ASN dan Non ASN di Tikep, Sekda: Jangan ‘Nambah’

Saya minta kepada seluruh ASN dan non ASN agar kembali masuk kantor sesuai waktu yang ditentukan, tingkatkan disiplin sesuai aturan dan jangan lagi tambah-tambah libur

Ismail Dukomalamo (Sekda Kota Tidore Kepulauan)

Tidore, Maluku Utara- Cuti lebaran Idul Fitri untuk ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) mulai 19 April 2023.

Cuti bersama ini berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat yang telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

BACA JUGA  7 Jabatan OPD di Ternate Dilantik Besok, Ada Kejutan

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA  Walikota Tikep Lantik Ratusan Pejabat, 7 Diantaranya Pimpinan OPD 

“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/03). Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023,” kata Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Selasa (18/4/2023).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah