Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 35 ribu rupiah per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras di pasar dengan harga 14 ribu rupiah per kilogram.
Hi Hasyim Hamzah (Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai dilaporkan telah menetapkan besaran zakat fitrah di kabupaten itu, Senin (03/04/2023).
Penetapan zakat fitrah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai, Hi Hasyim Hamzah ketika diwawancarai Haliyora.id, usai menggelar rapat bersama dengan unsur dari Pemkab Pulau Morotai terkait penetapan besaran zakat fitrah, zakat mal dan fidyah yang berlangsung di kantor Kemenag Kabupaten Pulau Morotai, Senin (3/4/2023).
“Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 35 ribu rupiah per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras di pasar dengan harga 14 ribu rupiah per kilogram,” jelas Hi Hasyim Hamzah.
Dijelaskan, selain zakat fitrah, ada juga zakat maal yang dihitung berdasarkan dengan perhitungan nisab maal yakni sebesar 85 gram emas dikalikan dengan harga emas saat ini sebesar satu juta rupiah.
“Jadi nisab mal sebesar 85 gram emas jika dikalikan dengan 2,5 persen maka diperoleh zakat mal sebesar 2.125.000 rupiah. Kemudian untuk besar fidyah bagi orang yang benar-benar tidak menjalankan puasa karena sakit, ibu menyusui dan ibu hamil yaitu enam ons beras kali jumlah hari meninggalkan puasa atau diuangkan yakni 19 ribu rupiah per hari,” pungkasnya Hasyim. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!