Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah di Morotai telah Ditetapkan, Cek Besarannya

Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 35 ribu rupiah per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras di pasar dengan harga 14 ribu rupiah per kilogram.

Hi Hasyim Hamzah (Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai dilaporkan telah menetapkan besaran zakat fitrah di kabupaten itu, Senin (03/04/2023).

Penetapan zakat fitrah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai, Hi Hasyim Hamzah ketika diwawancarai Haliyora.id, usai menggelar rapat bersama dengan unsur dari Pemkab Pulau Morotai terkait penetapan besaran zakat fitrah, zakat mal dan fidyah yang berlangsung di kantor Kemenag Kabupaten Pulau Morotai, Senin (3/4/2023).

BACA JUGA  Ahmad Purbaya Kembali Jabat Kepala BPKAD?, Begini Kata Sekda Malut

“Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 35 ribu rupiah per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras di pasar dengan harga 14 ribu rupiah per kilogram,” jelas Hi Hasyim Hamzah.

Dijelaskan, selain zakat fitrah, ada juga zakat maal yang dihitung berdasarkan dengan perhitungan nisab maal yakni sebesar 85 gram emas dikalikan dengan harga emas saat ini sebesar satu juta rupiah.

BACA JUGA  DPRD Halteng Ungkap Aktifitas PT IWIP Mengancam Masyarakat Pesisir, Janji Pembangunan Talud Tak Terealisasi 

“Jadi nisab mal sebesar 85 gram emas jika dikalikan dengan 2,5 persen maka diperoleh zakat mal sebesar 2.125.000 rupiah. Kemudian untuk besar fidyah bagi orang yang benar-benar tidak menjalankan puasa karena sakit, ibu menyusui dan ibu hamil yaitu enam ons beras kali jumlah hari meninggalkan puasa atau diuangkan yakni 19 ribu rupiah per hari,” pungkasnya Hasyim. (RF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah