Sidang Penyalahgunaan Narkotika yang Libatkan Anggota Polisi Digelar Virtual

Dituntut penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan dengan dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider tiga bulan penjara

Erli Andika Wurara (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Pengadilan Negeri Tobelo dilaporkan telah menggelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa yang digelar secara virtual melalui melalui video conference.

Usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara kepada awak media menyampaikan, pada Selasa (21/03/2023) pukul 14.00 WIT, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo telah memulai persidangan secara online terhadap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nasdi Robo (anggota Polres Pulau Morotai) yang dihadirkan dalam persidangan.

BACA JUGA  Kejari Morotai Terima Berkas Perkara Kasus Penimbunan BBM Subsidi

Adapun, kata Erly, tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan menyatakan terdakwa Nasdi Robo terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, ujarnya.

BACA JUGA  Ini Hasil Kesepakatan Pemasangan APK di Kota Ternate

“Nasdi Robo Alias Nasdi pidana oleh JPU dituntut penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan dengan dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,” ucapnya.

Selain itu, kata Erly bahwa barang bukti berupa enam saset sedang narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5,07 gram dirampas untuk dimusnahkan.

“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Maret 2023 dengan agenda pembelaan secara tertulis oleh terdakwa,” tuntasnya. (RF-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah