Dituntut penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan dengan dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider tiga bulan penjara
Erli Andika Wurara (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Pengadilan Negeri Tobelo dilaporkan telah menggelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa yang digelar secara virtual melalui melalui video conference.
Usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara kepada awak media menyampaikan, pada Selasa (21/03/2023) pukul 14.00 WIT, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo telah memulai persidangan secara online terhadap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nasdi Robo (anggota Polres Pulau Morotai) yang dihadirkan dalam persidangan.
Adapun, kata Erly, tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan menyatakan terdakwa Nasdi Robo terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, ujarnya.
“Nasdi Robo Alias Nasdi pidana oleh JPU dituntut penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan dengan dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,” ucapnya.
Selain itu, kata Erly bahwa barang bukti berupa enam saset sedang narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5,07 gram dirampas untuk dimusnahkan.
“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Maret 2023 dengan agenda pembelaan secara tertulis oleh terdakwa,” tuntasnya. (RF-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!