Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, telah berkoordiansi dengan partai politik peserta (Parpol) Pemilu 2019, terkait ukuran dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Daerah Pemilihan Kota Ternate, Rabu (31/10/2018).
Divisi Data dan Program KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno saat dikonfirmasi Haliyora.com di ruang kerjanya, Kamis (1/11/2018) mengatakan, saat ini KPU, Bawaslu, dan parpol sudah bersepakat bersama pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Disperkim Kota Ternate, terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Titik pemasangan baliho yang disepakati bersama yakni, di Ternate Selatan meliputi Danau Laguna Ngade Dan kawasana pelabuhan Semut Mangga Dua. Sementara untuk spanduk lokasinya itu di Danau Laguna Ngade, jalan Baru Toboko dan Mangga Dua, serta di seluruh Jembatan yang berada di wilayah Selatan. Sementara untuk rapat umum akan disediakan lapangan Gambesi, Sango, Kayu Merah, Gelora Kieraha, Perikanan Bastiong dan Sulamadaha,” tukasnya.
[artikel number=3, tag=”pemilu” ]
Selain itu, Kuad juga menambahkan, untuk Kecamatan Ternate Tengah, lokasi pemasangan balihonya itu di Belakang Benteng dan spanduknya di jalan Stadion, Mononutu dan Merdeka dan Belakang Benteng. Untuk Ternate Utara sendiri, lokasi balihonya akan dipasang di jalan Daulasi Akehuda, di depan lapangan sepak bola Tarau. sedangkan lokasi spanduknya akan dipampang di jalan Daulasi Akehuda sampai dengan keluraha Tafure dan depan lapangan sepak bola Tarau.
“Untuk Kecamatan pulau Ternate, Lokasi baliho itu akan dipasang di jalan Pertamina Kelurahan Jambula dan lokasi spanduknya di samping pintu masuk pelabuhan Sulamadaha, dan di seluruh jembatan yang ada di kecamatan pulau Ternate. Sementara untuk Pulau Moti sendiri itu lokasinya balihonya, berada di samping pelabuhan Moti Kota dan lokasi spanduknya berada di setiap kelurahan,” bebernya.
Ditambahkan, untuk kecamatan pulua Hiri, lokasi balihonya berada di samping pelabuhan Hiri, sementara lokasi spanduknya berada di setiap kelurahan. “Sementara di Kecamatan Batang Dua, lokasi balihonya berada di samping pelabuhan dan spanduknya di setiap kelurahan,” tuntas Kuad.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat dikonfirmasi, mengharapkan para Caleg patuh dengan prosedur yang sudah di atur dalam Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU terkait jadwal kampanye, pemasangan dan ukuran standar APK, serta Peraturan Walikota yang melarang pemasangan APK di sejumlah lokasi yakni tempat Ibadah meliputi mesjid, musholah, gereja, pura, wihara dan klenteng, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan meliputi RSUD, Puskesmas dan klinik.
“lalu gedung Pemerintah meliputi SKPD, BUMN, BUMD, Lembaga Pemerintah Vertikal, sarana milik pemerintah, area bandara, pelabuhan, terminal dan wisata. Juga lokasi lembaga pendidikan meliputi PTN dan PTS, SMU Sederajat, SMP sederajat dan SD sederajat,” ucap Kifli seraya menambahkan jarak pemasangan APK dari lokasi inipun harus jarak dipasang sejauh 50 meter. (rif)