Ketika ditanya soal keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan ini, kata AKBP Agung Reza Pratidina, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini hanya melibatkan satu orang pelaku saja dengan inisial AP saja.
“Jadi intinya bahwa kami juga tidak tutup-tutupi mulai dari hasil visum, otopsi dan bahkan penangkapan terhadap tersangka ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Ipda M. Andy Kurniawan menambahkan, berdasarkan hasil investigasi polisi, tersangka yang telah ditahan dalam kasus pembunuhan mendiang Asi Lessy ini adalah residivis pencurian pada tahun 2020 lalu.
“Tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian. Jadi ini kasus tindak pidana murni, jadi jangan ada masyarakat yang mengaitkan dengan isu sara atau kepada kelompok tertentu, karena ini memang murni tindak pidana,” tandasnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!