“Ada sekitar 13 perusahaan yang memenangkan pelelangan pada tahun ini. Jadi harusnya kalau sudah terkontrak begini sudah bisa dikerjakan sekarang. Makanya sebentar kami akan menyurat ke perusahaan pemenang agar segera melaksanakan pekerjaan yang telah terkontrak itu. Untuk itu, kami berikan waktu selama 14 hari setelah surat perintah pekerjaan mulai berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, disinggung mengenai pekerjaan talud di beberapa desa di Morotai, Jain bilang pihaknya masih menunggu instruksi Bupati. “Jadi kami tunggu instruksi pimpinan dulu, karena talud itu melekat di BPBD karena dia menunggu dari dana APBN bukan dari APBD,” tandasnyam. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!