Meski DPPK tahun 2023 masih bersifat gelondongan, namun paling tidak harus dirincikan secara detail.
Abdullah M. Saleh (Kepala BPKD Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara– Dana Pemberdayaan Partisipatif Kelurahan (DPPK) se-Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), berpotensi akan terhambat pencairannya.
Pasalnya, Dokumen Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Tahun 2023 sebagai syarat untuk mencairkan DPPK dimaksud, sampai saat ini belum dimasukan para kepala kelurahan.
Padahal, para lurah itu sudah diingatkan saat rapat antara BPKAD Kota Ternate, Kabag Pemerintahan dan para camat agar segera memasukan dokumen yang diminta tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Ternate, Abdullah M Saleh mengatakan, meski DPPK tahun 2023 ini masih bersifat gelondongan, namun paling tidak harus dirincikan secara detail.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada seluruh camat di Kota Ternate agar bisa menyampaikan kepada lurah untuk secepatnya memasukan daftar usulan rencana kegiatan tersebut.
“Makanya disampaikan bahwa daftar usulan rencana kegiatan itu disampaikan dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran atau RKA sehingga tinggal dipindahkan, karena kode rekening sudah jelas. Kalau dalam bentuk daftar usulan rencana kegiatan kan kode rekening belum nampak, tapi kalau dalam bentuk RKA lebih memudahkan admin BPKAD untuk menginput ke sistem, supaya di perubahan Perkada ini bisa masuk,” kata Abdullah, Selasa, (07/02/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!