Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu RI, terkait pelaksanaan tahapan wawancara PKD yang sudah dijadwalkan pekan depan itu, materi atau daftar pertanyaan wawancara disusun oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur.
Setelah selesai disusun, Bawaslu Haltim selanjutnya menyerahkan paket pertanyaan dalam amplop masih segel kepada Panwaslu Kecamatan satu jam sebelum tes wawancara dimulai.
“Jadi dalam wawancara nanti kami tinggal membacakan daftar pertanyaan yang sudah disusun Bawaslu itu,” ucapnya.
Ditambahkannya, tujuan dari pelaksanaan tes wawancara ini untuk menilai kemampuan masing-masing calon PKD di terkait pengetahuan, wawasan serta kecakapan peserta dalam rangka menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024.
“Materi wawancara itu terkait penguasaan tentang Bawaslu, strategi pengawasan Pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan, integritas diri dan netralitas, motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu. Kemudian Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, pengetahuan muatan,” tutupnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!