2 dari 8 Pelamar PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian Tidak Memenuhi Syarat

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Ternate, Maluku Utara– Seleksi PPPK formasi tenaga penyuluh pertanian sudah memasuki tahapan masa sanggah. Kuota PPPK tenaga penyuluh pertanian ini sebanyak 5 orang. Meski begitu jumlah peserta pendaftaran sebanyak 8 orang. Dari jumlah ini terdapat 2 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany mengatakan sebanyak dua orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu dikarenakan berkas pengalaman kerja mereka tidak relevan dengan bidang yang di lamar. 

BACA JUGA  Seorang Bandar Togel di Sofifi Ditangkap Polisi

“Kita sudah umumkan seleksi administrasi, dan sekarang masuk masa sanggah. Setelah masa sanggah akan diumumkan kembali pengumuman pasca masa sanggah,” kata Nany begitu dikonfirmasi melalui via telepon, Minggu (22/01/2023). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nany menyebutkan, masa sanggah ini yag diberikan ini selama tiga hari, sementara untuk menjawab masa sanggah selama tujuh hari. Masa sanggah tidak untuk perbaikan berkas, tetapi apabila ada kesalahan dari tim verifikasi maka harus diperbaiki. 

“Sanggah ini hanya dilakukan oleh dua peserta yang mendaftar, dan itu mereka berhak untuk menyanggah, jadi bukan berarti semua pendaftaran menyanggah,” ucap Nany. 

BACA JUGA  Kasus Selingkuh Kades Darame Masuk Tahap Satu

Sebelumnya, disebutkan bahwa untuk syarat pendaftaran harus disertai dengan KTP, ijazah, transkrip nilai, surat lamaran kerja dan jika ada sertifikat pengalaman kerja maka bisa di upload.

“Batas pendaftaran sampai pada sejak tanggal 6 Januari 2023. Setelah batas pendaftaran akan dilakukan verifikasi pemberkasan dan saat ini sudah masuk masa sanggah,” tandasnya. (Arul-2)

Berita Terkait

Anggaran Cekak, Pembayaran Gaji PPPK Pemprov Malut Masih ‘Samar’
Bikin Nyesek! Lahan Gelora Kie Raha Ternyata Bukan Aset Pemkot Ternate
PAW Sejumlah Kades di Halsel Menunggu Dua Persetujuan Ini
Progres Lelang Berjalan Lambat, Deprov Malut Desak OPD Percepat Ajukan Dokumen ke BPBJ
Gaji ke-13 ASN Pemkot Ternate ‘On’ Proses
Dirjen Otda Beri Sinyal Buruk, Perjuangan 3 DOB di Halsel Terganjal Lagi
BPKAD Ungkap 668 Bidang Tanah Milik Pemkot Ternate Belum Bersertifikat
Gubernur Sherly Berencana Subsidi Kapal Cepat untuk ASN, Pemilik Speedboat ‘Meradang’
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 22:54 WIT

Anggaran Cekak, Pembayaran Gaji PPPK Pemprov Malut Masih ‘Samar’

Senin, 7 Juli 2025 - 21:34 WIT

Bikin Nyesek! Lahan Gelora Kie Raha Ternyata Bukan Aset Pemkot Ternate

Senin, 7 Juli 2025 - 21:23 WIT

PAW Sejumlah Kades di Halsel Menunggu Dua Persetujuan Ini

Senin, 7 Juli 2025 - 21:10 WIT

Progres Lelang Berjalan Lambat, Deprov Malut Desak OPD Percepat Ajukan Dokumen ke BPBJ

Senin, 7 Juli 2025 - 20:42 WIT

Dirjen Otda Beri Sinyal Buruk, Perjuangan 3 DOB di Halsel Terganjal Lagi

Berita Terbaru

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab

Headline

PAW Sejumlah Kades di Halsel Menunggu Dua Persetujuan Ini

Senin, 7 Jul 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!