Tidore, Maluku Utara- Kantor Pengadilan Agama Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mencatat, angka pernikahan di bawah umur di Tikep untuk tahun 2022 terbilang meningkat dibanding tahun 2021.
“Pernikahan di bawah umur atau dispensasi kawin pada tahun 2022 meningkat sebanyak 22 perkara dibanding tahun 2021 yaitu sebanyak 14 perkara,” kata Kepala Bidang Humas Pengadilan Agama Kota Tidore Kepulauan, Hasanuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/01/2023).
Diketahui, Isbat Nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain Dispensasi kawin, kata Hasanuddin, di tahun 2022 ada juga perkara permohonan seperti Isbat Nikah yaitu sebanyak 32 perkara. “Kemudian perwalian 19 perkara, penetapan ahli waris 22 perkara dan lain-lain 5 perkara,” jelasnya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!