Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan (Tikep) mencatat, selama periode tahun 2022, setidaknya ada beberapa kasus yang ditangani polisi baik kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kasus pelanggaran lalu lintas, dan kasus pelanggaran disiplin.
“Setidaknya ada tiga kategori kasus yang ditangani Polresta Tidore Kepulauan hingga akhir tahun 2022 ini,” kata Kapolresta Tidore Kepulauan, AKBP Setyo Agus Hermawan, dikantor Polresta Tikep, Sabtu (31/12/2022).
AKBP Setyo menerangkan, untuk kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas tahun 2022, jumlah total kasus yang ditangani sebanyak 104 kasus, mengalami penurunan dari tahun 2021 sebanyak 124 kasus.
Kasus gangguan kamtibmas ini diantaranya, kasus pengeroyokan sebanyak 26, penganiayan sebanyak 24 kasus, persetubuhan anak sebanyak 14 kasus, pencurian sebanyak 11 kasus, KDRT sebanyak 8 kasus, ITE sebanyak 7 kasus, dan pencabulan anak sebanyak 6 kasus.
“Untuk kasus pelanggaran lalu lintas di tahun 2022 ini terbilang meningkat yaitu 33 kasus dari tahun 2021 yaitu sebanyak 27 kasus,” sebutnya.
Sementara untuk kasus pelanggaran displin lanjut Setyo Agus Hermawan, juga meningkat yaitu sebanyak 8 kasus dari sebelumnya di tahun 2021 hanya 6 kasus. “Dan untuk pelanggaran kode etik di tahun 2022 tidak ada, sementara di tahun 2021 terdapat 1 kasus,” pungkasnya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!