Kejari Sula Serius Usut Kasus Dana Covid-19

Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula serius mengusut kasus Dana Covid-19 tahun 2020. Betapa tidak, setelah beberapa pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan, kini giliran Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Dana Covid-19 yang dipanggil Jumat (30/12/2022) pagi, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Ramli Sade, dipanggil Kejari.

Politisi Partai Berkarya itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus Dana Covid-19 tahun 2020 dengan kapasitas sebagai Ketua Pansus Dana Covid-19 tahun 2020.

Kepada Awak media Ramli menyampaikan, dirinya ditanyakan terkait 14 poin rekomendasi Pansus Dana Covid-19 yang dibentuk pada awal Juli tahun 2021 lalu. Ramli dimintai keterangan Kejari Sanana sekitar 3 jam.

“Iya, ditanyakan seputar 14 poin rekomendasi Pansus Dana Covid-19 tahun 2020. Sekitar 3 jam saya dimintai keterangan tadi,” katanya. (Saf-2)

Berikut 14 poin rekomendasi Pansus ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Terkait Dana Covid-19.

Untuk belanja pengadaan APD pada Dinas Kesehatan yang suda terdistribusikan ke 13 Puskesmas dengan nilai sebesar, 2.696 168 400 00, namun ada sebagian berita acara yang tidak di tandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan APD tersebut sementara realisasi anggaran sudah 100 persen.

Belanja APD khusus untuk Dinas Kesehatan dengan nilai 700. 209. 200, yang realisasi sudah 100 persen namun setelah pansus melakukan monitoring di lapangan, menemukan kondisi yang tidak sesuai fakta.

BACA JUGA  37 Kades Incumbent di Halsel Terancam Gagal Ikut Pilkades Serentak

Belanja pengadaan masker pada Dinas Kesehatan dengan nilai 375.000.000, yang realisaainya 100 persen pansus merekomendaaikan untuk di tinjau kembali.

Perlengkapan ruang isolasi rawat inap pada Dinas Kesehatan seperti Springbet 94 buah, Dispenser 52 buah, Kipas angin 92 buah, Mesin cuci 2 buah, Parabola K Vision 2 buah dengan biaya pemasangan, Resifer parabola 8 buah, dan TV Led 22 inci 30 buah, pansusu meminta kepada Bupati Kepsul untuk memerintahkan kepada oknum-oknum yang suda mengambil sebagian barang-barang tersebut agar dapat di kembalikan.

Dana bantuan Oprasional kesehatan (BOK) pansus berharap agar dana BOK untuk seluruh puskesmas tidak lagi di lakukan refocusing, jika terpaksa di lakukan harus melibatkan seluruh kepala puskesmas untuk membicarakan Refocusing dana BOK tersebut dan pansus berharapa refocusing dana BOK tidak melebihi 5 persen.

Untuk kesediaan pemulasaran Jenasah dan pengurusan Jenasah pada RSUD sanana dengan nialai anggaran sebesar 55.000.000, realisasi sebesar 53.000.000, atau 96 persen, namun setelah pansus melakukan penelusuran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, pihak yang terlibat dalam penyediaan pemulasaran dan pengurusan Jenasah.

Belanja alat kesehatan penangana covid-19 pada RSUD Sanana, dengan nilai anggaran sebesar 4.203.274.883, dengan realisasi 100 persen.

Penyediaan obat-obatan pada RSUD dengan nialai anggaran sebesar 600.000.000, sementara pada saat itu adanya kelangkaan obat.

BACA JUGA  Ingin jadi Pasukan Penjaga Keamanan PBB? Ini Tips dari Brigpol Rahmat Gusti, Anggota Brimob Polda Malut

Penyediaan ruanga isolasi rawat inap dan perlengkapannya pada RSUD dengan nilai sebesar 86.250.000, yang realisasinya 96.42 persen sesuai hasil tinjauan pansus ke ruang isolasi di temukan ketidaksesuaian stok barang yang dibelanjakan dengan realisasi anggaran.

Pembangunan laboratorium covid-19 pada RSUD dengan nilai anggaran sebesar 1.111.134.669 yang realisasinya sudah 100 persen, namun setelah pansus melakukan peninjauan langsung ke lapangan, menemukan sebagian plafon yang sudah jatuh.

Meminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggil saudara Andika Pratama Karya, S. Fram, guna dimintai keterangan karena yang bersangkutan pada saat ini tidak sebagai ASN Kepsul, sementara yang bersangkuatan mempunyai kapasitas pejabat pembuat komitmen pada saat itu di Dinas Kesehatan Kepsul.

Pembelanjaan kebutuhan masyarakat oleh Pemerintah Daerah yang akan di bagikan kepada Masyarakat, yang terkena dampak covid-19, pansus menyarankan agar kedepannya jagan lagi terpusat pada satu toko tapi beberapa toko yang lain.

Pengalokasi anggaran covid-19 bagi program kegiatan pembagian sembako, pansus menyarankan agar program tersebut di pusatkan satu OPD sehingga tidak terkesan tumpang tindih program.

Meminta kepada pemerintah daerah untuk kedepannya dapat memperbaiki tata kelola penggunaan covid-19 dengan baik sehingga upaya untuk percepatan penanggulangan penyebaran covid-19 dan uapaya pemulihan ekonomi Masyarakat Kepulauan Sula terwujud. (Saff-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah