Halsel, Maluku Utara- Sebanyak 37 Calon Kepala Desa (Cakades) incumbent di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam tak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 29 Oktober tahun 2022 ini.
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menegaskan, ke 37 Cakades Incumbent ini terancam gagal ikut bertarung pada Pilkades serentak jika belum mengembalikan temuan kerugian keuangan di atas 50 persen.
Hal ini ditegaskan Bupati Usman Sidik menyusul rata-rata 37 Cakades itu dinyatakan belum menindaklanjuti temuan Inspektorat Halmahera Selatan atas indikasi kerugian keuangan untuk masing-masing desa.
“Dari 174 desa yang melakukan Pilkades serentak tahun 2022 itu, masih sekitar 37 Kades temuannya capai Rp 1 miliar, makanya dalam juknis regulasi terbaru ini, apabila Kades tersebut tidak mampu melakukan pengembalian hasil temuan pada angka 50 persen terancam tak ikut Pilkades serentak 2022, bahkan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses hukum,” tegas Usman.
Kades incumbent tersebut, lanjut Usman, terancam tak diloloskan sebagai Cakades jika tidak mampu melakukan pengembalian hasil temuan di angka 50 persen. Sebab salah satu syarat bagi Kades yang mencalonkan diri lagi dalam Pilkades harus mengantongi surat rekomendasi bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat.
Menurut Bupati Usman, penegasan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku ini penting dilakukan agar seluruh Kades yang ingin mencalonkan diri lagi pada Pilkades dinyatakan bebas temuan.
“Inspektorat tidak keluarkan surat bebas temuan bagi Cakades incumbent. Juknis regulasi terbaru itu diperketat agar temuan di atas Rp 1 miliar dapat dilunasi minimal 50 persen. Jika tidak, mereka terancam tidak ikut Pilkades, bahkan kita akan laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” tegasnya lagi. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!