Sidang Sengketa Pilkades Halsel Tuntas, Faris : Pelantikan Kades Dijadwalkan Awal Tahun 2023

Halsel, Maluku Utara- Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halmahera Selatan (Halsel) melaporkan, sebanyak 75 desa yang mengajukan gugatan perselisihan sengketa hasil Pilkades telah disidangkan pada Kamis, 22 Desember 2022, akhir pekan lalu.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rahim Yasim SH, saat diwawancarai Haliyora, Selasa (27/12/2022).

“Jadi, tahapan sidang pemeriksaan saksi dan sidang pembuktian sengketa Pilkades di 75 desa sudah berakhir disidangkan pada Kamis, 22 Desember kemarin, selanjutnya majelis sidang mempelajari bukti-bukti untuk mempersiapkan agenda putusan yang akan digelar pada 4 Januari 2023 untuk 40 gugatan Pilkades tahap I dan lanjut sidang putusan 35 desa tahap II pada 9 Januari 2023,” terang Rahim.

BACA JUGA  Bupati Usman : Pejabat Eselon II yang Dilantik Era BK Improsedural

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades ditingkat Kabupaten, Faris Hi. Madan saat diwawancarai Haliyora mengatakan rencananya, jadwal pelantikan kepala desa (Kades) akan digelar pada akhir Januari 2023.

“Terkait jadwal pelantikan kades terpilih itu menunggu putusan sidang, tetapi panitia sudah targetkan pelaksanaan pelantikan akhir Januari 2023,” pungkasnya.

Sebelumnya, tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Selatan digelar dua kali tahapan. Tahapan pertama (I) yaitu pada 12 November dan tahap kedua (II) dilaksanakan pada 19 November 2022. Pilkades serentak ini diikuti 558 calon kepala desa di 174 desa dengan partisipasi warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 10.668 jiwa, sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan yaitu sebanyak 221.

BACA JUGA  Pencabulan Siswi SMP di Morotai Masuki Tahap II

Diketahui juga bahwa, pelaksanaan Pilkades serentak di Halsel in sempat menyita perhatian warga masyarakat serta sejumlah kalangan karena momentum pesta demokrasi ini menyisakan sengketa yang berujung pada gugatan para konstestan yang mencalonkan diri sebagai Cakades.

Adapun dari Pilkades tahapan pertama, tercatat sebanyak 40 gugatan yang diterima Panitia Pilkades ditingkat Kabupaten. Sedangkan tahapan kedua, sebanyak 35 gugatan.

Diharapkan, apapun hasil putusan Majelis Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades nanti, diterima semua pihak dengan lapang dada serta selalu menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan hingga Pemilu 2024 nanti demi Halmahera Selatan yang lebih baik. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah