Morotai, Maluku Utara- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abbas menyebut ada peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (CAPP) untuk Pemilu 2024 yang terlibat dalam partai politik (Parpol). Akan tetapi keterlibatan peserta CAPPK didalam Parpol tersebut sebelum proses tahapan seleksi CAPPK dimulai.
“Memang sebelum tahapan administrasi hingga tes seleksi tertulis ini dimulai, ada peserta yang pernah terlibat dalam Parpol. Tapi, yang bersangkutan sudah mengakui bahwa bukan lagi bagian dari Parpol dan sudah membuat pengajuan keberatannya ke KPU beberapa waktu lalu,” kata Irwan ketika di konfirmasi awak media, (06/12/2022).
Ia menjelaskan, di KPU ada sistem Sipol. Sistem ini mendeteksi keanggotaan seseorang dalam partai politik. Mengenai keterlibatan para peserta calon dalam Parpol, jauh-jauh hari pihaknya sudah mengkrosceknya.
“Jadi di Sipol itu kami sudah kroscek NIK, KTP, dan KK mereka, tapi kalau pun mereka terlibat dalam Parpol kita sudah tahu. Nah, disitulah sebelum masuk pada tahapan seleksi administrasi dan seleksi tes tertulis di mulai, mereka sudah harus membuat pengajuan keberatan ke KPU bahwa mereka bukan lagi bagian dari Parpol. Sebab, itu juga bagian dari syarat untuk mengikuti CAPPK,” terang Irwan.
Irwan memastikan, hingga kini tak ada CAPPK yang terlibat didalam keanggotaan Parpol atau menjadi bagian dari Parpol.
“Kita sudah lihat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam parpol, tapi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Parpol dan menyatakan keberatannya di KPU beberapa waktu lalu sebelum tahapan ini berlangsung,” jelasnya lagi.
Lanjut Irwan, pengajuan keberatannya ke KPU Morotai beberapa waktu lalu sudah terkoneksi dengan KPU Pusat bahwa yang bersangkutan bukan lagi bagian dari pengurus Parpol.
“Jadi waktu itu yang bersangkutan mengajukan keberatan ke KPU Kabupaten sehingga semuanya sudah terkoneksi sampai ke KPU pusat,” tandasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!