Halsel, Maluku Utara- Tim penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Halmahera Selatan, menerima 35 gugatan hasil Pilkades tahap II yang digelar 19 November pekan kemarin.
Adapun 35 gugatan yang dilayangkan tersebut sesuai data yang dihimpun haliyora.id per 1 Desember 2022, telah teregistrasi dalam surat tim penyelesaian sengketa Pilkades tahap II Nomor : 03/TPSKD-KAB.HALSEl/XII/2022, yang ditandatangani ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades Halsel, Rahim Yasim SH, MHMH
Berikut daftar Cakades di 35 desa yang mengajukan gugatan gelombang ke-II yaitu, desa Timlonga, Liaro, Goro-Goro, Wayakuba, Tutuhu, Tawa Bacan Timur Tengah, Galala, Mandaong, Lata-Lata, Loleongusu, Panamboang, Batutaga, Sidanga, Jiko, Tuwokona, Kubung, ditambah Gandasuli, Lolarogurua (Loid), dan Amasing Kali.
Kemudian Desa Silang, Belang-Belang, Kukupang, Palamea, Nyonyifi, Labuha, Sengga Baru, Geti Baru, Tabapoma, Kusubibi, Wayamiga, Toin, Tawa Kasiruta Timur dan Desa Hidayat di Kecamatan Bacan.
Sementara itu, Ketua tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel, Rahim Yasim yang diwawancarai Haliyora menyebutkan bahwa Pilkades gelombang II yang diselenggarakan di 77 desa, terdapat 35 desa yang mengajukan gugatan ke panitia tingkat kabupaten.
“Iya, jadi Pilkades gelombang II di 77 desa itu tercatat sebanyak 35 desa ajukan gugatan,” singkatnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!