Pilkades Gelombang ke II di Halsel, 35 Cakades Ajukan Gugatan

Halsel, Maluku Utara- Tim penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Halmahera Selatan, menerima 35 gugatan hasil Pilkades tahap II yang digelar 19 November pekan kemarin.

Adapun 35 gugatan yang dilayangkan tersebut sesuai data yang dihimpun haliyora.id per 1 Desember 2022, telah teregistrasi dalam surat tim penyelesaian sengketa Pilkades tahap II Nomor : 03/TPSKD-KAB.HALSEl/XII/2022, yang ditandatangani ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades Halsel, Rahim Yasim SH, MHMH

BACA JUGA  Pemda Haltim dan PT WKM Jalin Kerja Sama

Berikut daftar Cakades di 35 desa yang mengajukan gugatan gelombang ke-II yaitu, desa Timlonga, Liaro, Goro-Goro, Wayakuba, Tutuhu, Tawa Bacan Timur Tengah, Galala, Mandaong, Lata-Lata, Loleongusu, Panamboang, Batutaga, Sidanga, Jiko, Tuwokona, Kubung, ditambah Gandasuli, Lolarogurua (Loid), dan Amasing Kali.

Kemudian Desa Silang, Belang-Belang, Kukupang, Palamea, Nyonyifi, Labuha, Sengga Baru, Geti Baru, Tabapoma, Kusubibi, Wayamiga, Toin, Tawa Kasiruta Timur dan Desa Hidayat di Kecamatan Bacan.

BACA JUGA  Tersangka Kasus Kredit Macet BPRS Mengendap, Praktisi Hukum : Kejari Halsel Lemah

Sementara itu, Ketua tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel, Rahim Yasim yang diwawancarai Haliyora menyebutkan bahwa Pilkades gelombang II yang diselenggarakan di 77 desa, terdapat 35 desa yang mengajukan gugatan ke panitia tingkat kabupaten.

“Iya, jadi Pilkades gelombang II di 77 desa itu tercatat sebanyak 35 desa ajukan gugatan,” singkatnya. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah