Halsel, Maluku Utara- Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan, membuka permohonan gugatan bagi calon kepala desa yang merasa dirugikan dengan hasil Pilkades serentak tahap I yang digelar, Sabtu 12 November pekan kemarin.
Permohonan ini mulai dibuka selama tujuh (7) hari yaitu dari tanggal 14 sampai dengan 20 November 2022.
“Jadi bagi cakades yang mengadukan proses gugatan mesti menginput di form keberatan lalu diregistrasi dan akan dilakukan sidang pada 21 November,” terang Samsul, Kepala Seksi Profil Desa Bidang Pemerintahan Desa,saat diwawancarai Haliyora di kantor DPMD, Selasa, (15/11/2022).
Kata Samsul, sejauh ini sudah ada laporan dari sejumlah desa, hanya saja belum dilaporkan sehingga belum diregistrasi panitia kabupaten.
“Iya, sejauh ini baru cakades di Saketa sudah datang ambil format keberatan gugatannya. Masih ada sejumlah desa seperti desa Kurunga dan Fluk di Obi yang sudah konfirmasi ke panitia Kabupaten bakal melaporkan gugatan ke panitia Pilkades hanya belum masukan laporan gugatan di kantor DPMD,” terangnya.
Lebih lanjut kata Samsul, laporan gugatan perselisihan hasil Pilkades itu baru akan disidangkan pada 21 November nanti. “Untuk saat ini masih dalam pengambilan format keberatan,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan, Faris Hi. Madan juga mengakui bahwa sejauh ini belum ada gugatan cakades yang diregistrasi. “Memang ada yang datang ambil format keberatan gugatan tapi itu belum diregistrasi,” akuinya.
Kendati begitu menurut Faris, terkait gugatan dalam perselisihan hasil Pilkades itu hak cakades. “Jadi, terkait gugatan itu hak Cakades yang terpenting menyiapkan bukti-bukti,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Haliyora, dari ratusan Cakades di Halsel, ada tiga (3) Cakades yang bakal mengajukan gugatan karena merasa dirugikan pada proses Pilkades serentak yang digelar pekan kemarin. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!