Pengadilan Menangkan Pemda Sula Dalam Gugatan Reklamasi

Sanana, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Sula pada sidang pembacaan putusan atas gugatan ganti rugi material senilai Rp 3 miliar menolak seluruh gugatan Andreas Ham (penggugat).

Sidang yang dilksanakan pada Selasa (20/09/2022) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sula, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sula Mardia Umasangadji yang mewakili Pemda sebagai tergugat, serta Mardia Umasanga serta kuasa hukum penggugat, Adha Buamona.

BACA JUGA  Longboat Bocor Dihantam Cuaca Buruk di Perairan Sanana, Begini Kondisi Penumpang

Ditemui usai sidang, Mardia Umasangadji menjelaskan bahwa dalam pembacaan amar putusan, penggugat ternyata hanya membuat kesepakatan secara lisan dengan saudara Rusman Buamona yang saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR bukan selaku pengambil kebijakan.

“Jadi Hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Intinya Pemda memenangkan perkara perdata tersebut. Amar putusannya besok baru keluar,” ujarnya.

BACA JUGA  Warga Buli dan Wayafli Titip Amanah ke Ubaid-Anjas Kembali Pimpin Halmahera Timur

Sekedar diketahui, Pemda Kepulauan Sula diadukan ke pengadilan lantaran belum membayar biaya material timbunan senilai Rp 3 miliar.

Kasus tersebut diadukan oleh Andreas Ham, Selasa 12 April 2022. Dalam aduannya disebutkan, Pemda Sula sebagai tergugat belum membayar kerugian materiil maupun immateril kepada penggugat selama 8 tahun, terhitung mulai 2015 hingga 2022. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah