Maba, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) melalui tim Pemekaran Desa Kabupaten memastikan tiga Satuan Pemukiman (SP) Transmigrasi yang berada di Kecamatan Maba Utara berpeluang menjadi desa devinitif di kabupaten tersebut. Ketiga Satuan Pemukiman ini antara lain, SP I, SP II dan SP IV.
Ketua Tim Pemekaran Desa Kabupaten, Hi. Nasrun Konoras, kepada awak media mengatakan setelah pihaknya melakukan kajian hasil kerja-kerja tim dan disesuaikan dengan regulasi tentang syarat pemekaran desa, disimpulkan ke tiga SP tersebut sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi desa defenitif.
“Tadi tim sudah melakukan kajian disesuaikan dengan syarat yang diatur dalam ketentuan, jadi ketiga SP ini sudah sangat layak untuk dimekarkan sebagai desa defenitif,” jelas Nasrun, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/09/2022).
Kata dia, untuk memastikan seluruh syarat terpenuhi, tim kabupaten telah mengumpulkan data-data awal di tiga SP tersebut yang meliputi luas wilayah maupun jumlah penduduk.
“Tim dari pemerintahan sudah turun beberapa waktu lalu mengumpulkan data-data awal yang diperlukan dalam agenda pemekaran di tiga SP itu,” katanya.
Lanjut Nasrun, saat ini, selain menyiapkan data pendukung dari tiga SP tersebut, pihaknya juga akan kembali menurunkan tim untuk memastikan batas calon desa yang akan dimekarkan itu untuk pemenuhan syarat administrasi.
“Kita masih akan tindaklanjuti terkait batas-batas SP dengan desa induk, karena untuk SP I dan II itu masuk dalam wilayah administrasi Desa Pumlanga, sedangkan SP IV masuk dalam wilayah administrasi Desa Wasileo. Nah, untuk mendorong tiga SP itu dimekarkan maka batas-batas ini sudah harus jelas,” terang dia.
Meski begitu, untuk memastikan syarat-syarat pengajuan pemekaran desa, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk memastikan prosedur pengajuan.
“Meskipun ke tiga SP ini sudah diserahkan oleh pemerintah pusat ke daerah, kita tetap berkonsultasi apakah pengajuan tersebut melalui SK Kemendagri atau melalui peraturan daerah, ini yang akan kita jajaki,” ungkap Nasrun.
Dirinya memastikan untuk pemekaran ketiga desa itu sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan, dipastikan akhir tahun ini telah rampung untuk menjadi desa defenitif.
“Sesuai jadwal yang telah kita susun, kita targetkan akhir tahun ini ketiga desa itu sudah bisa menjadi desa defenitif, kita berharap tidak ada kendala apapun,” pungkasnya. (RH-2)