Pempus Tetapkan Kuota PPPK Guru dan Nakes di Malut

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Pusat (Pempus) telah menetapkan kuota penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Provinsi Maluku Utara yaitu sebanyak 2.912 orang.

Kuota ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 864 tahun 2022, tertanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkup Provinsi Maluku Utara untuk Tahun Anggaran 2022.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian SDM (BKPSDM) Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf usai mengikuti Rakornas PPPK tentang penetapan kebutuhan ASN jalur PPPK di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa, (13/09/2022).

BACA JUGA  Gunakan DBH, Pilkada Halsel Terancam

“Semuanya diperuntukkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yaitu PPPK tenaga Guru sebanyak 1.910 orang, tenaga kesehatan 75 orang dan tenaga tekhnis 55 orang,” kata Idrus.

Sementara, untuk kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru merujuk pada surat edaran Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Linearitas Seleksi Guru PPPK tahun 2022.

BACA JUGA  Dirut Perumda Ake Gale Masih Dijabat Plt, Ini Penjelasan Wali Kota Ternate

Kemudian, kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan merujuk pada surat edaran Ditjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/16.36/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon ASN Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2022

“Jadi terkait jadwal tahapan pelaksanaan seleksi masih dikonfirmasi penetapan secara resmi dari Panselnas BKN dan KemenPAN-RB, karena pada bulan September ini sudah masuk pada tahapannya,” ungkap Idrus. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah