Ternate, Maluku Utara- Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Ternate tahun ini mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Tantibum).
Usulan perubahan Perda Tantibum ini dilatarbelakangi oleh fenomena sosial yang sudah banyak berubah. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Ternate, Junaidi Bachrudin.
Junaidi mengatakan, Perda nomor 4 tahun 2014 ini dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara, Undang-Undang tersebut sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kemudian ada juga sejumlah peraturan lainnya yang dibentuk di atas tahun 2014, misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Satpol PP, kemudian Permendagri tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Perantimbunlinmas). Itu juga memuat banyak hal tentang Perantimbunlinmas,” papar Junaidi, Selasa (30/8/2022).
Menurut Junaidi, jika melihat sejumlah realitas sosial masyarakat yang ada, terdapat sejumlah perubahan yang terjadi di masyarakat. Karena itu pemerintah diminta segera melihat atau merevisi kembali Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Jadi problemnya adalah Perda ini sudah lama ditetapkan tetapi implementasinya tidak maksimal. Banyak hal yang kemudian mengikat masyarakat tetapi tidak efektif pemberlakuannya. Kan kurang lebih ada banyak hal yang mengatur tentang ketertiban, tertib lalu lintas, tertib jalan, tertib hewan peliharaan, tapi sejauh ini kita melihat tidak efektif,” jelasnya.
Selain itu, banyak masyarakat yang melanggar Perda tersebut tetapi tidak diberikan tindakan dari Pemerintah.
“Kota kita ini kecil dengan dinamika penduduk yang luar biasa, banyak juga mobilitas dan migrasi ke Ternate, kalau tidak diatur dan dikendalikan sekarang ya ke depan juga akan semakin semrawut,” timpalnya.
Selain itu, Junaidi juga meminta Pemerintah Kota Ternate memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan membakar rumput atau sampah.
“Ada ketentuan di situ, larangan orang bakar rumput, karena selain asap kendaraan membuat kita tidak nyaman, apalagi yang bakar rumput. Kita pergi ke mana-mana selalu lihat orang bakar rumput, itu karena dia tidak tahu saja. Coba lihat di BLK, di BLK ada tempat bakar rumput padahal ada Perda yang melarang itu. Ada beberapa sekolah juga yang dia rutin bakar rumput di tengah-tengah kota lagi,” katanya.
Larangan lain misalnya, membangun rumah di atas trotoar dan di atas saluran air. Hal ini menurut Junaidi perlu dikaji oleh pemerintah.
“Karena itu di Propemperda di 2022 mungkin akan diajukan usulan untuk perubahan Perda ini. Mudah-mudahan di akhir tahun bisa rampung dan langsung dibuat Perwalinya,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!