Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 45 Partai Politik (parpol) sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari 45 Parpol yang sudah mendaftar, di antaranya ada tujuh (7) partai lokal Aceh.
“Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL. Ada dua parpol yang baru mendaftar, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan dan Partai Republik Satu,” ujar Anggota KPU Idham Holik, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Dari Maluku Utara, anggota KPU provinsi Maluku Utara Ir, Buchari Mahmud menyampaikan, sejauh ini per Kamis 21 Juni 2022, sudah ada 45 partai politik yang mengajukan permohonan ke KPU-RI dan sudah menerima akun Sipol resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Dilihat dari tahapan tersebut, pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol agendanya dimulai dari 29 Juli sampai 14 September 2022. Namun dimulai dari 24 Juni lalu sudah ada tahapan pembukaan akses Sipol dari KPU bagi Parpol yang mendafarkan akunya,” jelas Buchari Mahmud, (21/7/2022).
Berikut ini daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun SIPOL per tanggal 22 Juni 2022, ada 38 partai nasional dan 7 partai lokal Aceh.
Adapun, Partai Nasional yaitu, Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, dan Partai Republik Satu.
Sementara untuk partai lokal Aceh yaitu, Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh. (Ecal-2)