Bobong, Maluku Utara- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu menggandeng Tim Pembahasan Naskah Akademik dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Makassar, Rabu (20/07/2022).
Kepala BPPKAD Taliabu Irwan Mansur kepada Haliyora mengatakan, kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu merupakan tahapan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Adapun pelaksanaan dari Peraturan diatas yaitu, Perda yang mengatur Pengelolaan Keuangan, Perkada mengatur sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi Perda yang mengatur mengenai sistem akuntansi Pemerintah Daerah sedangkan Perkada mengatur analisis standar belanja. Nah, untuk pelaksanaan Perda dan Perkada tersebut maka BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu bekerja sama dengan Tim Pembahasan Naskah Akademik dari Universitas Hasanuddin Makassar,” jelas Irwan via WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan, tujuan utama dari kegiatan itu untuk memenuhi kepastian hukum. ”Sebab setiap pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan dalam segala aspeknya di daerah harus berpedoman pada landasan peraturan perundang-undangan,” terangnya. (Ham-1)